Apa itu amnesti pajak ?


Apa itu amnesti pajak ?

Amnesti pajak adalah program pengampunan yang diberikan oleh Pemerintah kepada Wajib Pajak meliputi penghapusan pajak yang seharusnya terutang, penghapusan sanksi administrasi perpajakan, serta penghapusan sanksi pidana di bidang perpajakan atas harta yang diperoleh pada tahun 2015 dan sebelumnya yang belum dilaporkan dalam SPT, dengan cara melunasi seluruh tunggakan pajak yang dimiliki dan membayar uang tebusan.
(pajak.go.id)

Apa itu tax amnesti ?

Pengertian Tax amnesty adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang - Undang No 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak.
(www.lembagapajak.com)

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Apa itu amnesti pajak ?"

Post a Comment