Apa itu somasi ?


Apa itu somasi ?

Somasi adalah sebuah teguran terhadap pihak calon tergugat pada proses hukum.

Apa tujuan somasi ?

pemberian kesempatan kepada pihak calon tergugat untuk berbuat sesuatu atau menghentikan suatu perbuatan sebagaimana tuntutan pihak penggugat. Cara ini efektif untuk menyelesaikan sengketa sebelum perkara diajukan ke pengadilan . Somasi bisa dilakukan individual atau kolektif baik oleh kuasa hukum maupun pihak yang dirugikan (calon penggugat).

Apa pasal yang terdapat hukum somasi ?

Dasar hukum somasi terdapat dalam Pasal 1238 KUHPerdata. Somasi memiliki tujuan agar debitur tetap berprestasi. Somasi dalam sumber lain adalah sejenis teguran yang didasarkan atas pikiran bahwa debitur memang masih mau paling tidak melalui somasi dapat diharapkan mau untuk ber prestasi. Disamping hal semcam itu pernyataan lalai pada umumnya diperlukan kalau orang hendak menuntut ganti rugi atau pembatalan perjanjian.

Apa Bentuk-Bentuk Somasi itu ?

1. Surat perintah, adalah exploit juru sita, exploit adalah perintah lisan yang disampaikan juru sita kepada debitur. Dengan kata lain exploit adalah salinan surat peringatan.

2. Akta sejenisnya (soortgelijke akta), membaca kata-kata akta sejenis ini adalah akta
otentik yang sejenis dengan exploit juru sita.

3. Demi perikatan sendiri, perikatan mungkin terjadi apabila pihak-pihak menentukan terlebih dahulu saat adanya kelalaian dari debitur di dalam suatu perjanjian, misalnya pada perjanjian dengan ketentuan waktu, secara teoritisnya, suatu perikatan lalai adalah tidak perlu, jadi dengan lampaunya suatu waktu, maka keadaan lalai itu terjadi dengan sendirinya.

Sumber wikipedia

Postingan terkait:

Belum ada tanggapan untuk "Apa itu somasi ?"

Post a Comment